Disparpora Subang Umumkan Pemenang Lelang Pengelola Pondok Bali, Ditanyai Soal Tidak Transparan, Ini Jawabannya

Disparpora Subang Umumkan Pemenang Lelang Pengelola Pondok Bali, Ditanyai Soal Tidak Transparan, Ini Jawabannya
0 Komentar

SUBANG – Soal pelaksanaan mitra kerja sama, untuk pengelolaan aset destinasi wisata Pondok Bali, Pemda Subang melalui Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang, Tatang Supriyatna, didampingi kuasa hukum Pemda Subang, Dede Sunarya, menjelaskan jika Pondok Bali memang selalu menjadi masalah sejak dulu.

Maka dari itu Pemda Subang menginisiasi untuk pengelolaan Pondok Bali agar bisa menghasilkan PAD optimal, dan menghindari konflik antar kelompok di sana, caranya dengan membentuk tim pemilihan untuk pengelolaan.

“Setidaknya ada 3 pendaftar untuk calon pengelola Pondok Bali, Satu, Promotama Consulting, CV Arjuna Sastra Bahu, CV Sejahtera Lestari Mandiri,” katanya.

Baca Juga:Jelang Akhir Ramadhan Baznas Bagikan 400 TakjilJelang Lebaran Harga Daging Sapi Tembus Rp 180 Ribu di Pamanukan

Dalam pelaksanaan pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan destinasi wisata pantai Pondok Bali Tim Pemilihan mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemenangnya itu CV Sejahtera Lestari Mandiri hadir dengan nama yang tercatat pada Buku Tamu adalah saudara Joni Kurnia dengan bobot nilai 660 dan nilai penawaran paling tinggi, yaitu Rp300 juta, dan sudah disetorkan ke kas daerah,” katanya lagi.

Dalam kesempatan itu juga ditegaskan oleh Kuasa Hukum Pemda Subang, Dede Sunarya, bahwa semuanya sudah sesuai dengan prosedur, jika salah satu peserta merasa tidak puas, dia menyebut silahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Semuanya sudah clear, kalau ada yang merasa tidak puas, silahkan tempuh jalur hukum,” tegas Dede.

Dalam kesempatan itu juga Tim Pansel pemilihan calon mitra buka suara soal adanya tudingan soal Pansel yang disebutkan tidak terbuka.

Mewakili Tim Pansel, Tita Terista, menjelaskan jika publik melihat aturan yang bias, mereka berpedoman pada Perpres No 16 soal Barang dan Jasa, itu jalurnya belanja. Sedangkan Tim Pansel berpedoman pada Permendagri No 19.

“Sementara di sini Pemda akan menyewakan tanah, tentu outputnya mana yang bersedia membayar nilai sewa lebih tinggi, jadi untuk nilai sewa tertinggi sebelumnya memang menjadi rahasia, untuk kami mencari penawar tertinggi. Dan ini bukan pengadaan barang dan jasa yang mengharuskan kami membuat pengumuman,” tukasnya. (idr)

0 Komentar