SUBANG – Momentum Lebaran, Lapas Subang memberikan remisi pada 420 orang warga binaan.
Hal itu dijelaskan oleh Kasi Bunadik Lapas Subang, Cepy, saat ditemui Pasundan Ekspres pada Selasa (2/5).
Dia menyebut remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana.
Baca Juga:Arak-arakan dan Festival Tabuh Bedug, Warnai Malam Takbiran di Wanajaya Tambakdahan SubangManfaatkan Cuti Lebaran, Siswa RESIMEN 51AP Di Desa Cikaum Barat Subang Berbagi bersama Dhuafa dan Yatim
“Dengan sisa tahanan 15 hari ada 90 orang. Sisa 1 bulan 238 orang. Sisah 1 bulan 15 hari 72 orang, dan sisa 2 bulan 16 orang. Total ada sekitar 416 warga binaan,” jelasnya.
Sedangkan pemberian remisi RK-2 sebanyak 4 orang, diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri.
“3 orang kasus pencurian, dan 1 orang penganiayaan,” tegasnya. (ygo/idr)