CEK FAKTA: Menag Meminta Agar Ikhlas Dana Haji Digunakan untuk IKN, Benarkah?

CEK FAKTA: Menag Meminta Agar Ikhlas Dana Haji Digunakan untuk IKN, Benarkah?
CEK FAKTA: Menag Meminta Agar Ikhlas Dana Haji Digunakan untuk IKN, Benarkah?
0 Komentar

NASIONAL – Menag meminta agar ikhlas dana Haji digunakan untuk IKN, informasi ini merebak di sosial media, tangkapan layar suatu berita dengan narasi “Menag (Yaqut Cholil Qoumas) Minta Masyarakat Iklaskan Dana Haji dipakai Pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara)”.

Perihal adanya kabar itu, Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HD) Akhmad Fauzin memberikan klarifikasi, bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau fitnah.

“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu 8 Mei 2022, via Disway.

Baca Juga:Tak Main-main, Usai Datangkan Pasangan G4y ke Podcast, Deddy Corbuzier Kehilangan Hampir 8 Juta FollowersnyaPLN UP3 Purwakarta ULP Subang Fokus percepat Suplai Listrik di Wilayah Kabupaten Subang

Ia menuturkan, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen perihal penggunaan dana haji di luar dari keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Lantaran, hal tersebut bukan kewenangan Menag

CEK FAKTA: Menag Meminta Agar Ikhlas Dana Haji Digunakan untuk IKN, Benarkah?

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” terang Fauzin.

Undang – Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengamanatkan dana haji untuk dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Maka dari itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Fauzin melanjutkan, bahwa pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Peraturan tersebut, mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Maka sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” jelas Fauzin.

Baca Juga:Antisipasi Penyebaran Hepatitis Akut di Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Panik, Negara Siap AtasiMenunggu One Way, Pengendara Polisi Joget Bareng

Fauzin menuturkan, bahwa Kemenag, sekarang sudah tak memiliki Tupoksi untuk mengelola, terlebih lagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” jelasnya.

“Bagi pihak-pihak yang  menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” pungkasnya. (Jni)

0 Komentar