Pemda Subang Terima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau   Rp5 Miliar

Bikin Lembek, Ini Dampak Buruk Merokok Terhadap Mr P
0 Komentar

SUBANG-Angka penduduk yang merokok di Subang cukup tinggi. Berdasarkan hasil perhitungan survey BPS Subang tahun 2021, penduduk Subang di atas 15 tahun yang merokok yaitu 33,7 persen. Rata-rata perokok warga Subang menghabiskan 82 batang per minggu atau 324 batang per bulan.

Angka ini mengakibatkan tingginya biaya masyarakat Subang untuk belanja rokok yaitu Rp 105.245 per bulan per kapita. Artinya pengeluaran per keluarga dibagi rata jumlah anggota keluarga. Sedangkan pengeluaran per kapita warga Subang per bulan yaitu Rp1.153.420.

Dibelanjakan untuk kebutuhan makanan Rp650.018 dan bukan makanan Rp505.403. Nah, pengeluaran untuk belanja rokok masuk kategori biaya belanja bukan makanan. Yang cukup mengejutkan, masih berdasarkan survey BPS, warga Subang mengeluarkan biaya untuk belanja rokok jauh lebih besar daripada belanja padi-padian seperti beras, gandum dan lainnya yang hanya sebesar Rp69.481.

Baca Juga:Kunjungi Lapas, Baznas Ajak Petugas BerzakatAirlangga Hartarto: G20 Bahas Kesiapan Finansial Global Hadapi Pandemi

Meski demikian, secara umum pengeluaran bulanan warga Subang didominasi untuk komoditas makanan.

“Pengeluaran rokok dan tembakau masih lebih tinggi daripada pengeluaran padi-padian dan kelompok pengeluaran makanan lainnya. Pengeluaran rokok dan tembakau hanya kalah dari pengeluaran makanan dan minuman jadi. Hal ini menarik untuk menjadi perhatian bahwa kebutuhan akan rokok dan tembakau di Kabupaten Subang masih cukup tinggi,” demikian tulis laporan survey BPS Subang tahun 2021.

Kebutuhan akan rokok dan tembakau di Subang yang cukup tinggi ini tentu perlu dibarengi dengan upaya serius pemerintah untuk mengembangkan industri tembakau. Sayangnya belum nampak geliat industri tembaku di Subang yang memberikan keuntungan lebih kepada para petani.

Sebenarnya, ada alokasi anggaran untuk pembinaan para petani tembakau agar mereka mendapat penghasilan lebih. Hasil tembakau itu bisa masuk ke pabrik rokok.

Sumber anggaran pembinaan untuk petani itu berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  (DBHCHT). Dana itu ditransfer dari pemerintah melalui pemprov.

Selain untuk pembinaan petani tembakau, dana itu digunakan untuk sosialisasi bahaya rokok, pembuatan ruang terbuka hijau ataupun pembuatan ruangan khusus merokok.

Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), DBHCHT tahun 2022 sebesar Rp5 miliar.

0 Komentar