Dana tersebut diberikan kepada sejumlah dinas. Antara lain DKUPP Rp268.622,480, dinas pertanian Rp751.163.720, Satpoldam Rp312,620.000, dinas kesehatan Rp 2.105.881.800, RSUD Subang Rp1.247.943.000, BP4D bidang sosial budaya Rp180.000.000, diskominfo Rp190.800.000 termasuk sekretariat DBHCHT Rp41.900.000. Dana tersebut diterima oleh dinas secara bertahap.
Fungsionaal Bidang Umum BP4D Subang H. Iman Mutaqien SE.MAp mengatakan, penggunaan, pemanfaatan dan evaluasi DBHCHT merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
Dana tersebut harus dipakai untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan.
Baca Juga:Kunjungi Lapas, Baznas Ajak Petugas BerzakatAirlangga Hartarto: G20 Bahas Kesiapan Finansial Global Hadapi Pandemi
Penyaluran DBHCHT dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah provinsi kemudian ke kas umur daerah kabupaten.
Komposisi penggunaan dana tersebut ada skala prioritasnya. Sebanyak 50 persen dana tersebut untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, sementara 40 persen lagi untuk bidang kesehatan.
Sementara itu pemerhati anggaran pemerintah Kabupaten Subang Yayan Kusrita (53) berharap agar ada keterbukaan penggunaan dana tersebut di setiap dinas penerima DBHCHT.(red/ygo/ysp)