SUBANG-Ada pemilik lahan yang enggan menghibahkan tanahnya untuk pembangunan ruas jalan Cipeundeuy-Serangpanjang. Bupati Subang, Ruhimat pun akhirnya turun tangan.
Bupati langsung melaksanakan penentuan titik lokasi pembangunan ruas jalan Cipeundeuy-Serangpanjang, di Desa Cintamekar, Selasa (10/5).
Perwakilan BPN Subang, Suwarna menyampaikan pentingnya mediasi dengan pemilik lahan, terlebih lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum.
Baca Juga:Kades Cirende Purwakarta Apresiasi Realisasi Dana CSR Bangun Jalan DesaDaftar 350 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Purwakarta yang Berangkat Tahun Ini
“Harus ada mediasi karena pembukaan jalan ini dalam rangka menghindari kemacetan. Selain itu tanah yang dihibahkan akan menjadi wakaf dunia akhirat,” jelasnya.
BPN tengah mengusahakan kejelasan kepemilikan lahan tersebut. “Akan kami lacak sertifikat hak miliknya dan apabila tidak ada dicari SPPT atau SPOP. Kami usahakan legal standing kepemilikan lahan ini,” jelasnya.
Bupati menginstruksikan kepada BPN dan dinas terkait untuk mengedepankan langkah lobi dan mediasi. Namun, bupati juga telah menyiapkan opsi lain yaitu pemindahan pembangunan ruas jalan.
“Lakukan dua opsi, yang pertama negosiasi dan harus dilakukan dengan maksimal, namun apabila tetap tidak berhasil, kita pindahkan ruas jalan yang akan dibangun. Total 28 kilometer hanya di satu ruas yang bermasalah, sehingga mediasi harus terus dilakukan,” bebernya.
Bupati menginstruksikan Dinas PUPR Kabupaten Subang untuk merencanakan pemindahan pembangunan ruas jalan agar jalan Cipendeuy-Serangpanjang yang telah masuk Perpres No.87 Tahun 2021 dapat segera terwujud dan tidak terkendala.(ysp)