KARAWANG-Pasca libur lebaran Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang langsung berjalan normal. Bahkan kendaraan wajib uji yang diuji mencapai 100 hingga 120 unit per hari.
Kasubag TU UPTD PKB Dishub Karawang, Herdiansyah A Z mengatakan, pada Senin 9 Mei 2022 atau hari pertama pelayanan kembali dibuka. Pendaftaran kendaraan yang hendak mengikuti PKB terbilang membludak. Bahkan pada hari pertama kerja tersebut mencapai 198 unit.
“Hari pertama pendaftaran membludak. Namun hanya daftar saja, karena pengujian yang kami lakukan hanya bisa sekitar 100 hingga 120 unit saja per hari,” ujarnya, Selasa (10/5)
Baca Juga:382 Peserta Ikut Tes Uji Kompetensi Beasiswa Santri BaznasPLN Sigap Atasi Kerusakan Aset Kelistrikan
Ia menjelaskan, membludaknya pendaftaran PKB di hari pertama kerja karena banyak kendaraan wajib uji yang sudah jatuh tempo. Sehingga masyarakat memilih untuk mendaftarkan terlebih dahulu untuk menghindari denda.
“Ketika sudah jatuh tempo masyarakat boleh hanya mendaftarkan saja terlebih dahulu, kemudian pengujian akan dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari setelah pendaftaran,” pungkasnya. (use/ysp)