Pemkab Subang Terima Dana DBHCHT Rp 5 M, Disalurkan untuk Apa?

Pemkab Subang Terima Dana DBHCHT Rp 5 M, Disalurkan untuk Apa?
0 Komentar

SUBANG-Setiap tahun Pemkab Subang menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. Tahun 2022, DBHCHT yang diterima Pemkab Subang Rp 5,09 miliar.

Dana itu disalurkan ke sejumlah dinas. Di antaranya untuk pembinaan petani tembakau, kesehatan, sosialisasi, kegiatan sosial hingga kesekretariatan. Porsi paling besar diterima oleh Dinas Kesehatan untuk kegiatan penanganan kesehatan.

Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Dana DBHCHT tahun 2022 disalurkan ke DKUPP Rp268.622,480, Dinas Pertanian Rp751.163.720, Satpoldam Rp312,620.000, Dinas Kesehatan Rp 2.105.881.800, RSUD Subang Rp1.247.943.000, BP4D Bidang Sosial Budaya Rp180.000.000, Diskominfo Rp190.800.000 termasuk sekretariat DBHCHT Rp41.900.000. Dana tersebut diterima oleh dinas secara bertahap.

Baca Juga:Hasil Survey: Hisap 82 Batang per Minggu, Belanja Rokok Warga Subang Lebih Tinggi dari Belanja BerasQuick Count Pilpres Filipina: Bongbong Unggul, Dinasti Marcos Kembali Berkuasa

Fungsionaal Bidang Umum BP4D Subang H. Iman Mutaqien SE.MAp mengatakan, penggunaan, pemanfaatan dan evaluasi DBHCHT merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.

Dana tersebut harus dipakai untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai  atau pemberantasan barang kena cukai illegal. Selain itu digunakan untuk prioritas pada bidang kesehatan mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan.

Penyaluran DBHCHT dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah provinsi. Kemudian ke kas umum daerah kabupaten.

Komposisi penggunaan dana tersebut ada skala prioritasnya. Sebanyak 50 persen dana tersebut untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, sementara 40 persen lagi untuk bidang kesehatan.(ygo/ysp)

 

0 Komentar