1 Pelaku dari Komplotan Pembobol Minimarket di Subang Diamankan Polisi, 2 Pelaku Lain DPO

1 Pelaku dari Komplotan Pembobol Minimarket di Subang Diamankan Polisi, 2 Pelaku Lain DPO
0 Komentar

SUBANG – Sat Reskrim Polres Subang menangkap pelaku pembobol spesialis toko minimarket.

Lewat konferensi pers yang dilaksanakan Jum’at 13 Mei 2022 di halaman Polres Subang, Kapolres Subang AKBP Sumarni memaparkan kronologis kejadian pembobolan minimarket tersebut.

“Kejadian pembobolan minimarket terjadi pada, tanggal 8 November 20021, kemudian, tanggal 20 April tahun 2022 TKP-nya di minimarket di Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar Sukamandi Jaya Kecamatan Ciasem, kemudian ada minimarket lagi di Dusun warung nangka di Desa Ciasem Tengah ada satu lagi di Dusun pangungsen di desa Ciasem,” papar Kapolres.

Baca Juga:KASUS Subang: Salah Paham, Pengamen Badut Kena Pukul di Rahangnya hingga MeninggalKONI Subang: Ririn mewakili Indonesia, Kami Turut Bangga dan Mengapresiasi

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku, yaitu  menggunakan sarana mobil Honda Brv, kemudian pelaku langsung memantau target lokasi minimarket yang akan dijadikan sasaran.

“Yang berhasil kita amankan baru satu, dia tugasnya sebagai pemantau. komplotan ini biasa merusak pagarnya atau temboknya dengan menggunakan alat-alat yang dijadikan BB ini, seperti linggis, dan kunci untuk memotong gembok, kemudian mereka mengambil barang-barang yang ada di minimarket tersebut,” tambah Kapolres.

Pelaku yang berhasil diamankan ada 1 orang yaitu HD usia 32 tahun alamatnya di Kecamatan Klari Desa Cibalongsari, 2 orang pelakunya lagi masih DPO.

“Barang bukti yang disita yaitu roko, mobil yang di gunakan pelaku, Serta alat alat yang di gunakan pelaku,” jelasnya lagi.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. (idr)

0 Komentar