Urf-Hanif

Filsafat Pancasila sila keempat
0 Komentar

Urf yang telah disepakati bersama menjadi konsensus yang melahirkan sistem sosial. Secara sosiologis, urf atau tradisi -pada entitas apa pun, pada dasarnya memiliki nilai universal terkait, tanggungjawab, saling menjaga komunitas, lingkungan, welas asih, kemanusiaan,, konsensus etika bersama untuk malahirkan  keadilan, kesajteraan, kebahagian dan keteraturan bersama. Inilah yang seharusnya menjadi konsensus.

Nilai universal itulah bagian dari sunnatullah. Agama yang hanif memiliki nilai universal sunnatullah. Urf tak bisa dipaksakan. Namun masing-masing entitas harus menghargai urf atau tradisi kelompok lain. Konsensus tradisi/urf  juga tidak mendorong formalisme. Namun lebih kepada menjaga tradisi nilai yang hanif dan tak bertentangan dengan agama. Disinilah peran agama memberi ruang kepada jalan hanif yang ada pada urf atau tradisi. Setiap urf memiliki nilai universal sebagai bagian dari sifat hanif –cendrung pada keselamatan dan kebenaran, manusia. Urf yang seperti ini tak bisa dibid’ahkan, karena tak ada dalam tradisi nabi.

Urf  tak bisa dikaitkan dengan geografis tertentu. Termasuk Makkah atau Madinah. Urf adalah lokalitas. Nilai universal lah yang menentukan dasar dari sifat urf yang hanif. Semangat ritual-formalistik beragama bisa jadi akan memandang sebelah mata terhadap tradisi. Padahal kita hidup dalam tradisi lokal yang harus kita rawat. Selama tradisi itu tak bertentangan dengan nilai universal dan agama.  (*)

OLEH: Kang Marbawi,

 

Laman:

1 2
0 Komentar