SUBANG – DS (54) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu dinas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Subang.
Pasalnya, pihak kepolisian dari Polres Subang menangkap DS setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan uang proyek yang ditawarkan oleh pelaku untuk pembangunan rest area non proyek pemerintahan.
Baca Juga:Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Laut Pantura Subang, Ini Ciri-cirinyaSeribu Lilin untuk Shireen, Dukungan Kolektif Seni Tubaba pada Jurnalis
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, pelaku DS melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi menawarkan 2 proyek pembangunan di Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang dan meminta uang kepada korban berinisial D sebesar Rp. 246.000.000.
“Kasusnya sudah lama tanggal 25 Juni 2021 lalu, tersangkanya DS berusia 54 tahun profesi PNS warga Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi,” ujar Sumarni saat menggelar Press Release di Mapolres Subang, Jumat (13/5/2022).
Namun, setelah itu ternyata proyek pembangunan yang ditawarkan pelaku kepada korban merupakan fiktif atau tidak ada.
Selain itu, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku DS diketahui memiliki perbuatan hukum lainnya di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 2 miliar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen-dokumen serta kwitansi sebesar 246 juta rupiah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DS disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUH Pidana, diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (idr)