SUBANG-Anak-anak yang terlibat tindak pidana setelah menjalani 2/3 masa tahanan, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan.
Program perdana yang digelar di Kabupaten Subang tersebut dimaksudkan agar anak-anak bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Kepala Sub Seksi Bimbingan Anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang Aditia Pasha mengatakan, Bapas Subang mengklaim sudah melakukan Memorium of Understanding (MoU) dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Tahun ini sebanyak 12 anak-anak yang menjadi klien pemasyarakatan akan mengikuti program pendidikan.
Baca Juga:Dinkes Gunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Beli AmbulansTradisi Mapag Sri Sambut Musim Panen Raya
Dia mengatakan, anak-anak yang saat ini berasa di rumah dan lapor kehadiran akan mendapatkan pendidikan di SKB.
“Mereka akan mendapatkan pendidikan di SKB tersebut, kita sudah siapkan sekitar 12 klien Pemasyarakatan anak-anak,” jelasnya.
Kepala Subseksi Bimbingan Dewasa Bapas Aris Oktapiaris mengatakan, Bapas di berbagai daerah sudah menjalin MoU untuk memberikan kesempatan belajar.
“Bisa saja nantinya ketika sudah dapat pendidikan mereka mengajar ngaji, atau membantu di usaha bengkel, adminstrasi dan lainnya,” bebernya.
Aris menyampaikan, ketika melakukan tindak pidana maka klien pemasyarakatan pasti diputus oleh sekolahnya. Agar mereka mendapatkan pendidikan dan terus bisa bersekolah kemudian mendapat ijazah maka perlu kolaborasi dengan SKB.
“Intinya mendapatkan pendidikan saja dulu, agar mereka bisa terus memahami pelajaran ketika bersekolah dulu,” pungkasnya.(ygo/ysp)