Penyaluran DBHCHT dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah provinsi kemudian ke kas umur daerah kabupaten.
Komposisi penggunaan dana tersebut ada skala prioritasnya. Sebanyak 50 persen dana tersebut untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, sementara 40 persen lagi untuk bidang kesehatan.(ygo/ysp)