Viral Wanita Bersuami Dua di Cianjur Diusir Warga, Begini Kronologisnya

Viral Wanita Bersuami Dua di Cianjur Diusir Warga, Begini Kronologisnya
Viral Wanita Bersuami Dua di Cianjur Diusir Warga, Begini Kronologisnya
0 Komentar

VIRAL – Poligami di dalam Islam adalah SAH dengan merujuk pada ketentuan dan syarat tertentu dan tidak sembarangan. Namun Poliandri dalam Islam jelas HARAM.

Seperti halnya Poliandri yang dilakukan oleh wanita di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur yang viral lantaran diusir warga setempat.

Wanita berinisial NN yang diketahui baru berusia 27 tahun tersebut memiliki dua suami. Dirinya mempunyai dua pujaaan hati, yaitu, TS (42) dan UA (32).

Baca Juga:Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Serahkan SK P3K Tahap 1 bagi 5.767 GuruSinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Selasa 17 Mei 2022

Perbuatan NN tersebut jelas saja membuat warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu murka dan melakukan pengusiran.

Lalu, bagaimana NN bisa memiliki suami dua?

Saat melakukan mediasi di Polsek Karang Tengah, NN mengaku bahwa keputusannya menikah dua kali, lantaran sama-sama cinta dan sayang kepada dua pria tersebut.

Viral Wanita Bersuami Dua di Cianjur Diusir Warga, Begini Kronologisnya

NN sebenarnya telah menikah dengan TS. Tetapi, ia kembali melakukan pernikahan dengan UA pada Desember 2021 lalu.

Pernikahan kedua NN tersebut tanpa sepengetahuan suami pertamanya. NN melakukannya secara diam-diam agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Setelah berjalan lima bulan, TS mulai mendapat informasi bahwa NN sering bersama laki-laki lain.

Setiap pagi, wanita itu mengunjungi rumah suami mudanya di Babakancaringin.

Pihak keluarga TS kemudian melakukan penyelidikan secara diam-diam, dengan mengikuti NN bepergian hingga tiba di rumah suami mudanya.

Lalu, pasangan tersebut dipergoki dan diusir warga. Kejadian tersebut, kemudian ditangani Polsek Karang Tengah untuk dilaksanakan mediasi, pada Minggu, 9, Mei 2022.

Baca Juga:Lowongan Kerja Terbaru Mei 2022, Unilever Buka Posisi Ini!3 Rekomendasi Susu Terbaik untuk Mencegah Osteoporosis

Tokoh Masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing memaparkan, wanita bersuami dua di Cianjur tersebut menikah tanpa sepengetahuan suami pertama

“Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah,” jelasnya, Minggu, 15 Mei 2022 via Fin.

Kasus poliandri yang dilakukan NN tersebut baru terbongkar pada hari Senin, 10 Mei 2022, setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS.

“Terbongkarnya karena penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain,” tuturnya.

Mendapati kelakuan sang istri, suami sahnya TS, lalu menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada NN.

0 Komentar