Religi – Mengonsumsi makanan haram adalah sebuah larangan dalam agama Islam. Berkaitan dengan hal ini, Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan dalam salah satu firman-Nya:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Dan janganlah kamu
makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188).
Terdapat dua makanan haram.
Pertama, makanan yang secara dzatiyah memang diharamkan untuk dikonsumsi, contohnya daging babi, daging bangkai, dan sejenisnya.
Baca Juga:Lancarkan Jaringan Global, BNI Ekspansi ke Negeri BelandaCara Mengatasi Hidung Tersumbat Saat Malam Hari, agar Tidur Jadi Nyenyak
Kedua, makanan yang secara dzatiyah dihalalkan oleh syara’, namun karena didapatkan dengan cara yang haram, ia berubah status menjadi haram, seperti daging sapi hasil curian, membeli makanan dengan uang yang haram, dan contoh-contoh sejenisnya.
Lalu bagaimana jika seorang Muslim terlanjur atau pernah mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh syara’?
Apa yang seharusnya dilakukan atas perbuatan tersebut?
Sahabat Abu Bakar saat ia mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya merupakan makanan syubhat:
“Terdapat keterangan dari Sahabat Abu Bakar bahwa beliau pernah mengonsumsi makanan syubhat yang tidak ia ketahui. Ketika beliau mengetahui bahwa makanan tersebut syubhat, beliau memasukkan tangan ke dalam mulutnya lalu berusaha memutahkan makanan itu” (Musthafa Bagha dan Muhyiddin Mistu, al-Wafi Syarh Arba’in an-Nawawi, hal. 38).
Hal pertama yang harus dilakukan bagi orang yang pernah mengonsumsi makanan haram adalah bertaubat.
Syarat-syarat bertaubat secara tegas dijelaskan dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawiyah berikut:
1. Menyudahi perbuatan dosa saat itu juga
2. Menyesalinya Bertekad untuk tidak mengulanginya lagi
3. Mengembalikan hak orang lain yang dizalimi, meminta maaf, atau meminta pembebasan tanggungan akibat kezaliman itu. (nu/yni)