NASIONAL – Disnaker Kota Depok diketahui kembali membuka pelatihan kerja lengkap dengan cara daftar dan jadwalnya.
Pemkot Depok melalui Disnaker, kembali memfasilitasi para pencari kerja (pencaker) di Kota Depok dalam meningkatkan kompetensinya.
Salah satunya adalah, Disnaker segera melaksanakan pelatihan sesuai peluang kerja yang ada di Kota Depok.
Baca Juga:Trik Mudah Bayar Tol Lewat Aplikasi di HP! Tanpa Berhenti Tanpa Buka Kaca MobilManfaat Terapi Memasukkan Bawang Merah di Telapak Kaki! Semua Harus Tahu
Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin menjelaskan pendaftaran pelatihan kerja semester dua sudah dibuka dan akan ditutup pada 16 Juni 2022
Cara Daftar dan Jadwal Pelatihan Kerja di Disnaker Kota Depok
Thamrin menambahkan, untuk masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pencaker di Kota Depok dipersilakan mendaftar pada tautan berikut ini (klik di sini: Simpel Depok).
“Pencaker yang sudah terdaftar yaitu pencaker yang sudah mempunyai buku AK-1 atau buku kuning,” ujar Thamrin dalam keterangan resminya, dilansir via Fin.
“Pencaker yang belum mendapatkan pekerjaan bisa meningkatkan kompetensi di bidang masing-masing,” tambahnya, Kamis (19/5/2022).
Thamrin menjelaskan, untuk semester dua ini, pihaknya membuka sejumlah pelatihan kerja.
Pelatihan kerja yang dimaksud ialah pelatihan tata boga, tata rias pengantin, perbengkelan roda dua, servis komputer, dan servis ac.
“Semoga pelatihan ini dapat diikuti dengan baik dan para pencaker dapat meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja ataupun usaha,” terang Thamrin.
Baca Juga:Atasi Banjir Ciamis-Pangandaran, Wagub Jabar: Perlu Adanya KolaborasiLowongan Kerja Mei 2022, BUMN Buka 2.300 Lowongan Magang
Pelatihan tata boga digelar 8-14 Juli 2022, pelatihan tata rias pengantin pada 19-28 Juli 2022, dan perbengkelan roda dua dimulai 2-30 Agustus 2022.
“Lalu pelatihan servis komputer 5-13 September 2022 dan pelatihan servis ac 19-27 September 2022,” tutur Thamrin.
Thamrin berharap kalau pelatihan yang digelar Disnaker Depok dapat diikuti dengan baik oleh para peserta.
“Para pencaker juga dapat meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja ataupun usaha,” ucap Thamrin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja, Disnaker Kota Depok, Tri Astuti menuturkan, terdapat kriteria pencaker yang dapat mengikuti pelatihan ini.
Seperti halnya, memiliki KTP Depok, mempunyai buku AK-1 atau buku kuning, usia minimal 18 tahun, tidak sedang bersekolah atau menempuh pendidikan, belum bekerja dan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.