Sekadar informasi, dalam kasus tersebut, penyidik pun telah menetapkan total lima tersangka.
Selain Lin Che Wei, tersangka utama yang dijerat adalah:
- Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari, Wisnu Wardhana.
Lalu, ada tiga bos perusahaan sawit yang juga ikut terseret. Mereka adalah
- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
- Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan
- General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Kasus tersebut diselisik Jaksa sejak Januari 2021 sampai Maret 2022. Waktu itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak bisa diregulasikan. (Jni)