GARUT – Tindakan cabul adalah tindakan yang keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan). Mencabuli adalah memperkosa atau melanggar hak (kedaulatan dan sebagainya)
Kelakuan seorang pria dengan PUR (42) di Kabupaten Garut membuat geger. Hal tersebut akibat dirinya dilaporkan telah berbuat cabul, dan parahnya pria tersebut berbuat cabul kepada sesama jenis, yakni kepada dua orang kakek berusia 70 dan berusia 79 tahun.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membenarkan hal tersebut. Sekarang ini, pria tersebut sudah diamankan petugas.
Baca Juga:Calon Bupati Subang Tahun 2024, Inilah Beberapa Kandidat Penantang H. Ruhimat di PilkadaLantik 21 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Uu Ruzhanul Ulum: Diharapkan Beri Layanan Prima
Wirdhanto memaparkan, aksi pria tersebut terjadi di salah satu daerah di Kecamatan Banjarwangi, Garut belum lama ini. Kasus itu tengah didalami pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat di kawasan tersebut.
Dirinya juga menuturkan, bahwa dari keterangan saksi dan pengakuan pelaku, pria berinisial P itu berprofesi sebagai guru di Banjarwangi dan juga sudah memiliki istri.
VIRAL! Laki-laki Beristri Tega Cabuli 2 Kakek di Garut
“Ini diduga memaksa perbuatan cabul,” jelas Wirdhanto, Sabtu (21/5/2022) dilansir via detik,com.
“Sudah diamankan. Pelaku memang dikenal berprofesi sebagai guru,” tambahnya
Sekarang ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Garut. Penyidik masih memeriksa P guna mengungkap kejadian yang sebenarnya. (Jni)