Nadiem Kembali Rencanakan Bahasa Daerah dan Dewan Pendidikan Dihapus di RUU Sisdiknas Baru

Nadiem Kembali Rencanakan Bahasa Daerah dan Dewan Pendidikan Dihapus di RUU Sisdiknas Baru (foto:Kemendikbudristek)
Nadiem Kembali Rencanakan Bahasa Daerah dan Dewan Pendidikan Dihapus di RUU Sisdiknas Baru (foto:Kemendikbudristek)
0 Komentar

PENDIDIKAN – Bahasa Daerah dan Dewan Pendidikan hilang dari RUU Sisdiknas baru. RUU Sisdiknas yang dinisiasi Kemendikbudristek Nadiem Makarim tersebur diketahui dalam tahap perencanaan.

Seperti telah diketahui, dari 5 tahap pembentukan Peraturan Undang-undang, Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sekarang ini masih dalam tahap awal, yaitu perencanaan.

“Pembentukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan,” demikian keterangan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dilansir 24 Februari 2022.

Baca Juga:Rekomendasi Tablet Murah untuk Anak Sekolah Harga Dibawah 1 JutaUu Ruzhanul Ulum Apresiasi Kegiatan Bersepeda di Pesona Alam Gunung Laya

Akan tetapi, RUU Sisdiknas telah menuai pro dan kontra lantaran diketahui mengubah bahkan menghilangkan beberapa pasal dalam UU Sisdiknas 2003.

Melansir dokumen komparasi RUU Sisdiknas Vs UU 2003 yang diterbitkan 23 Maret 2022, selain menghilangkan dan mengubah, sejumlah pasal dalam RUU Sisdiknas bahkan tidak dijelaskan secara rinci.

Beberapa diantaranya, kurikulum yang berubah, lalu kata ‘Peserta didik’ yang diganti dengan kata ‘Pelajar’.

Lalu, Dewan Pendidikan dihilangkan atau dihapus dalam RUU Sisdiknas.

Di samping itu, seperti dilansir dari Disway, bahwa Bahasa Daerah juga tidak disinggung atau disebut dalam RUU Sisdiknas dan bahasa asing menjadi muatan wajib dalam kurikulum.

Lebih lanjut lagi, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof. Unifah Rosyidi menyinggung Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Sabtu 21 Mei 2022,

Unifah menyinggung RUU Sisdiknas yang tidak memaparkan jalur lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)

“RUU Sisdiknas yang dibuat tergesa-gesa juga menjadi perhatian PGRI agar persoalan-persoalan penting menyangkut masa depan bangsa itu sebaiknya didiskusikan secara terbuka melibatkan para ahli dan masyarakat agar menjadi pedoman dan arah bagi kelangsungan pendidikan yang bermutu,” jelas Unifah.

Baca Juga:Sampaikan Pesan saat di Italia, Ridwan Kamil Ingin Dunia Lebih BaikPlh. Gubernur Jabar Segera Lantik Penjabat Bupati Bekasi

Unifah mengaku terus membangun silaturahmi dengan sejumlah pihak dengan pemerintah, pemda agar tercapainya kejelasan, lebih khusus lagi perihal status guru, guru honorer yang hingga saat ini masih belum jelas.

0 Komentar