Berikut Aturan Baru Pencatatan Nama di KTP, Wajib Kamu Ketahui

Aturan Baru Pencatatan Nama di KTP
DOK PELAYANAN: Aktivitas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang.
0 Komentar

SUBANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang masih akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat perihal peraturan baru dalam hal pencatatan nama di KTP.

Aturan baru KTP terkait pencatatan nama tersebut, tertuang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dan Dokumen Kependudukan.

Aturan ini terdiri dari 9 pasal yang ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 kemarin.

Baca Juga:Kronologi Pemuda Pancasila Bentrok di Stadion Singaperbangsa Karawang, Satu Orang Luka BeratKlepon

Salah satu peraturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut yakni pencatatan nama di KTP yang tak boleh 1 kata dan maksimal 60 huruf.

Menanggapi atas adanya peraturan baru dari Permendagri tersebut, Kabid Capil Disduk Subang, Pemajat Isworo, belum mengetahui peraturan secara detail.

Akan tetapi, pihaknya sudah memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang hendak membuat KTP.

“Sudah kami informasikan bahwa terdapat nama-nama yang tidak perlu disingkat, jadi harus jelas tidak memiliki multi tafsir, intinya sudah kami sosialisasikan,” ujar Pemajat saat ditemui di kantornya, Selasa (24/5).

Meskipun begitu, menurut Pemajat, bagi masyarakat yang hendak membuat KTP pada peraturan baru ini masih akan disesuaikan terhadap berkas-berkas yang sudah tercantum sebelumnya seperti halnya akte kelahiran.

“Kalau dari kami Bidang Pencatatan Sipil meminta menggunakan nama yang sudah pasti, karena nanti kalau sudah tercantum di akte kelahiran, dari data akte tersebut akan masuk ke dalam kartu keluarga, otomatis dalam KTP juga harus sama,” katanya.

Sementara itu, salah satu warga Kabupaten Subang, Yudy mengomentari atas adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Mendagri.

Baca Juga:Swadaya Benahi Halaman Kantor Kecamatan SukasariPutus Siklus Populasi OPT, Petani Harus Tertib Pola Tanam

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan peraturan yang cukup bagus untuk diterapkan di masyarakat dan tidak memberatkan.

“Saya pribadi tidak mempermasalahkan karena kebijakannya tidak mengganggu di masyarakat juga, malahan zaman sekarang untuk nama selalu panjang tidak ada yang satu kata,” ungkap Yudy.(idr/ysp)

 

0 Komentar