SUBANG-Penegakan hukum harus dilakukan oleh berbagai aparat penegak hukum, tanpa pandang bulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan desa.
Saat ini, sebanyak tiga dugaaan korupsi yang dilakukan penyelidikan oleh Kejari Subang. Salah satunya adalah dugaaan korupsi tanah bengkok di Desa Kecamatan Patimban Kabupaten Subang.
“Saat ini kami dalam penanganan hukum tindak pidana korupsi. Kami sedang melakukan penyelidikan sebanyak tiga perkara dugaan yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Satu diantaranya adalah dugaan korupsi tanah bengkok di suatu desa di Kecamatan Patimban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa SH.
Baca Juga:Berikut Aturan Baru Pencatatan Nama di KTP, Wajib Kamu KetahuiKronologi Pemuda Pancasila Bentrok di Stadion Singaperbangsa Karawang, Satu Orang Luka Berat
Tanah bengkok Desa tersebut, Wayan mengatakan, dilidik karena ada indikasi tindak pidana korupsi. Pihaknya juga sudah memintai keterangan mulai dari KSOP Patimban, perangkat Desa di Patimban. “Berbagai pihak sudah kita panggil untuk kita mintai keterangan,” katanya.
Wayan berharap, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, pihaknya bisa menyimpulkan apakah bisa naik ke tahap berikutnya, yaitu penyidikan ketika ada alat bukti yang cukup. “Penyidkan umum dulu, baru bisa dilanjutkan penetapan tersangka. Tapi saat ini, baru penyelidikan ya, belum penyidikan,” ungkapnya.
Dijelaskan Wayan, pelaporan tanah bengkok milik desa yang digunakan untuk pembangunan KSOP Pelabuhan Patimban. Penyelidikan dilakukan sejak Bulan Desember 2021 dan resminya surat perintah penyelidikan terbit pada bulan Januari 2022. “Awalnya kita buat telaahan, karena di ekspos juga ke Kejati Jawa Barat,” paparnya.
Wayan mengimbau kepada masyarakat, agar jangan ragu-ragu untuk melaporkan ketika ada tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Subang. “Jangan ragu untuk melaporkan ke kita. Kita akan lakukan penanganan dengan serius,” tegasnya.(ygo/vry)