BKKBN dan Pemprov Jabar Sepakat, Hasil Pendataan Keluarga jadi Dasar Perencanaan Pembangunan Jawa Barat

PENANDATANGANAN: Nota kesepakatan yang diteken Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Wahidin dan Kepala Diskominfo Jawa Barat Ika Mardiah di Hotel Gandia, Kota Bandung, pada Selasa, (24/5). DOK HUMAS BKKBN JAWA BARAT
PENANDATANGANAN: Nota kesepakatan yang diteken Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Wahidin dan Kepala Diskominfo Jawa Barat Ika Mardiah di Hotel Gandia, Kota Bandung, pada Selasa, (24/5). DOK HUMAS BKKBN JAWA BARAT
0 Komentar

BANDUNG-Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat menggunakan hasil Pendataan Keluarga (PK) 2021 sebagai dasar perencanaan pembangunan Jawa Barat.

Kesepakatan ini tertuang dalam nota kesepakatan yang diteken Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Wahidin dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat Ika Mardiah di Hotel Gandia, Kota Bandung, pada Selasa, (24/5).

Turun menyaksikan penandatangan nota kesepakatan antara lain Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Bonivasius Prasetya Ichtiarto dan Direktur Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk BKKBN Mila Rahmawati.

Baca Juga:Pemkot Izinkan Persib Gunakan GBLA, Jadi Homebase dan Tempat PelatihanLina Marlina Ruzhan Dorong PPLIPI Provinsi Jabar Lahirkan Perempuan Tangguh Ekonomi dan Agama

Kepala BKKBN Jawa Barat Wahidin menjelaskan, ruang lingkup nota kesepakatan meliputi tiha hal.

Pertama, pemanfaatan data hasil PK 2021, baik data keluarga menurut indikator kependudukan maupun variabel terpilih pada indikator keluarga berencana dan indikator pembangunan keluarga.

Kedua, berbagi pakai data by name by address hasil PK 2021. Ketiga, berbagi pakai data rekapitulasi hasil PK 2021.

“BKKBN berkewajiban menyiapkan data hasil PK 2021 dalam bentuk raw data untuk kemudian menyerahkan kepada Diskominfo. Kemudian melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pemanfaatan data yang menjadi objek nota kesepakatan. Raw data tadi dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di Provinsi Jawa Barat. Tentu dengan catatan mencantumkan informasi sumber untuk setiap penggunaan data,” terang Wahidin.

Lebih jauh Wahidin menjelaskan, PK merupakan kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang telah ditentukan. Pengumpulan dan pengolahan data dilakukan dengan metode sensus dengan mendata seluruh keluarga yang menjadi target sasaran pendataan di Indonesia dengan melakukan kunjungan rumah ke rumah.

“Karakteristik data PK 21 antara lain menggunakan data mikro rinci berbasis keluarga. Kedua, data primer mutakhir secara periodik dapat di-update. Ketiga, operasional lapangan dipakai untuk intervensi di akar rumput. Keempat, segmentasi sasaran fokus dapat dibuat peta keluarga, sehingga sasaran lebih cermat. Kelima, data masyarakat dari oleh dan untuk masyarakat serta kondisi riil. Keenam, data dikumpulkan dan dimutakhirkan oleh masyarakat yang tahu persis kondisi wilayahnya,” paparnya.

0 Komentar