Kadispemdes: Hati-hati Sewakan Tanah Bengkok

Kadispemdes: Hati-hati Sewakan Tanah Bengkok
Dadan Dwiyana Kadispemdes Kab. Subang
0 Komentar

SUBANG-Tanah bengkok merupakan salah satu aset pemerintahan desa. Tanah bengkok, dahulunya merupakan honor atau penghasilan untuk kepala desa. Kini tanah bengkok merupakan aset untuk penghasilan pemerintahan desa. Tidak semua desa di Kabupaten Subang memiliki tanah bengkok, terlebih masih banyak juga yang belum disertifikatkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana mengatakan, ada aturan di Kemendagri tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, yang menerangkan aset desa yaitu tanah bengkok tidak boleh dijual. Hanya boleh disewakan dan boleh ditukar menukar saja atau tukar guling.

Pemerintah desa ada yang memiliki tanah bengkok ada juga yang tidak. Bahkan ada yang sudah bersertifikat dan ada juga yang belum disertifikatkan. “Itu harus melihat data yang konkrit ya. Yang jelas, hal tersebut terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga:Menderita Penyakit Harlequin Ichthyosis, Elisa Segera Ditangani MedisDisnakertrans Subang Imbau TKI Waspada Cacar Monyet

“Tanah bengkok, merupakan kewenangan pemerintahan desa dan tidak ada intervensi dari Pemerintah Kabupaten Subang,” tegas Dadan.

Mengenai permasalahan di Desa Patimban, Dadan mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh, karena sifatnya kasuistik. “Maaf, saya tidak bisa berkomentar banyak,” ucapnya.

Perihal tanah bengkok yang saat ini diselidiki Kejaksaan Negeri Subang (Kejari), karena ada dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya belum mengetahui substansi materi penyelidikannya seperti apa. Namun Dadan mengimbau kepada pemerintahan desa harus memahami aturan yang berlaku. Jangan sampai menyimpang dari hal-hal yang sudah menjadi aturan, sehingga tidak terjadi permasalahan.

“Pemerintahan desa juga harus memahami aturan mengenai tanah bengkok ya, jangan menyimpang!” tegasnya.

Dadan mengatakan, tanah bengkok bisa dimanfaatkan oleh pihak lain di luar pemerintahan desa. Mekanismenya yaitu sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan tukar menukar. “Ada beberapa mekanisme dan itu bisa dilakukan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa SH menyebut, saat ini Kejari tengah melakukan penyelidikan terkait tanah bengkok di Desa Patimban. Perkara tersebut sudah diekspos ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Dalam waktu dekat, harus bisa ditentukan apakah bisa naik ke tahap selanjutnya atau tidak,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar