Dua Maling di Purwakarta Ini Terpaksa Dilumpuhkan Timah Panas karena Kerap Lukai Korban saat Menjalankan Aksinya

Kerap Lukai Korban saat Tengah Menjalankan Aksinya, Dua Maling di Purwakarta Ini Terpaksa Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta terpaksa mengambil tindakan tegas terarah dan terukur saat menangkap kedua pelaku yang berusaha lari.
0 Komentar

Kedua pelaku, kata Zulkarnaen, kembali melakukan aksinya pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 22.30 di depan ATM Bank Mandiri yang berada di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

“Awalnya korban tengah duduk di sepeda motor dan memainkan gawainya sembari menunggu temannya melakukan transaksi di ATM Bank mandiri,” ujarnya.

“Tiba-tiba palaku dari belakang korban mengambil paksa gawai korban. Korban yang kaget dan sempat mempertahankannya, namun karena kalah tenaga, akhirnya gawai tersebut berhasil dibawa pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor merasa trauma dan mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” ucapnya.

Baca Juga:Bupati Subang Menyerahkan Penghargaan untuk Faris, Peraih Juara 1 Pencak Silat Tingkat KabupatenLockdown China Diringankan, Harga Minyak Mentah Sedikit Melambung

Dalam menjalankan aksinya, kata Zulkarnaen, para pelaku ini kerap melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam kemudian mengambil barang milik korbannya.

Lebih lanjut Zulkarnaen mengatakan, pada Senin, 23 Mei 2022, Sat Reskrim Polres Purwakarta menangkap LB di kediamannya. Sementara DM ditangkap pada Kamis, 26 Mei 2022 di depan STS Sadang, Kabupaten Purwakarta.

“Saat kami lakukan penangkapan, keduanya berusaha kabur dan melawan petugas. Kami melakukan tindakan tegas terukur,” ucap Zulkarnaen.

Kedua bandit jalanan tersebut terpaksa ditembak di bagian betis oleh petugas Polres Purwakarta karena mencoba melawan dan kabur saat ditangkap.

“Kemudian kedua pelaku langsung dibawa ke mako polres purwakarta dan setelah di lakukan pemeriksaan didapat peran pelaku,” katanya.

Dari tersangka didapatkan barang bukti antara lain Realme C11, Iphone X, OPPO A53, Redmi 9, Note 8 Pro, dan ponsel Lenovo.

“Atas perbuatannya kedua pelaku juga dijerat dengan pasal 365 dan 368 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ujarnya.(add/sep)

0 Komentar