PASUNDANEKSPRES – Komisi Kode Etik Polri tidak memecat AKBP Brotoseno yang terjerat kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.
Alasan Brotoseno tidak dipecat menurut keterangan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, lantaran yang bersangkutan berprestasi dan berperilaku baik selama bertugas.
Apakah Korupsi adalah prestasi dan berperilaku baik yang dimaksud?
“Pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga:Raperda Optimasi BUMD di Patimban, H Adik: Maksimalkan Perda Yang Ada dan Jangan Sampai Menghambat InvestasiAsep Rochman Dimyati Beli Motor Listrik Buatan SMK Bina Tekhnologi, Ini Alasannya
Kemudian, kata Sambo, KKEP juga menimbang bahwa rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain Haris Artur Haidir dalam hal ini penyuap, dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas pada tahun 2018. Sebagaimana Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 November 2018.
Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas,” ujar Sambo.
Meski begitu, Sambo memastikan, meskipun tidak dipecat, Brotoseno telah dijatuhi sanksi demosi terkait dengan perbuatannya tersebut.
“Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” tutup Sambo. (idr)