SUBANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyikapi mengenai hewan ternak yang terancam terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 32/ 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa tersebut, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan yang gejala klinis berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dari daging, pincang dan sangat kurus maka tidak sah dijadikan hewan kurban.
“Fatwa dari MUI pusat sudah keluar ya. Maka dari itu kita ikuti bersama,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Subang KH Abdul Manaf SAg kepada Pasundan Ekspres, Kamis (2/6).
Baca Juga:PAD Baru 8,94 Persen, Sekda Minta Kepala OPD Tingkatkan PencapaianDLHK Siapkan Konsep RTH di Pasar Lama Rengasdengklok
MUI Subang akan mensosialisaikan fatwa MUI tersebut ke berbagai pihak seperti petugas penyembelih hewan kurban.
Manaf pun mengimbau bahwa tata cara penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan tuntutan islam. Penyembelihan dilakukan terhadap hewan ternak yang sehat.
Sementara itu, Sekretaris 1 MUI Kabupaten Subang H Dadan Hamdan mengimbau agar jangan meletakan atau membungku hewan kurban dengan plastik berwarna. Bisa jadi plastik berwarna terkontaminasi oleh limbah. Disarankan menggunakan plastik warna putih bening.
Dia juga mengimbau dalam pelaksanaan penyembelihan agar dilakukan di tempat luas, teduh dan tidak berdekatan dengan rumah ibadah, dikarenakan khawatir terganggu bau dan kotor.
Sementara itu, menyambut hari raya Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang sudah menyiapkan 7000 kalung sehat yang akan dipasang di leher hewan. Sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh tim dari dokter hewan dan pusat kesehatan hewan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang Drs Bambang Suhendar MSI mengatakan, pihaknya memastikan ketersediaan hewan kurban untuk hari raya Idul Adha. Sapi, kambing, dan domba melimpah.
“Jika melihat dari populasi yang ada di peternakan rakyat, ataupun perusahaan ternak sangat melimpah,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Tandai Koper Agar Tidak TertukarDugaan Fee Proyek Pokir, Kejaksaan Karawang Panggil Ketua TAPD
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang drh Erlina mengatakan, telah 7000 kalung sehat sebagi penanda bahwa hewan kurban tersebut sudah lolos dari pemeriksaan kesehatan dan bisa untuk dijadikan untuk kurban.