Orang Mati Masuk Data Pemilih, Bahan Rekomendasi dari Penetapan DPB KPU

Orang Mati Masuk Data Pemilih, Bahan Rekomendasi dari Penetapan DPB KPU
UJI PETIK: Badan Pengawas Pemilu Purwakarta mulai melakukan uji petik terhadap data pemilih yang telah dimutakhirkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta (ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES)
0 Komentar

Sebelumnya, Bawaslu Purwakarta juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai pemantau pemilu pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jl. Mr. Dr. Kusumaatmadja, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Bawaslu bahkan menyiapkan meja khusus untuk lebih mendekatkan calon pemantau dengan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan pemilu tersebut saat proses pendaftaran berlangsung.

“Betul, pendaftaran pemantau sudah kami buka. Dan untuk pendaftarannya kami siapkan meja khusus di Kantor Bawaslu,” kata Binos.

Baca Juga:Masa Kepengurusan Berakhir, KBPP Polri Kabupaten Bandung Barat Akan Gelar Musres IICar Free Night Situ Buleud Purwakarta, Salah Satu Upaya Pemulihan Ekonomi

Menurutnya, pendaftaran pemantau secara resmi dibuka sejak Jumat 10 Juni 2022 oleh Bawaslu RI. Langkah serupa selanjutnya dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Purwakarta. Bawaslu kabupaten melayani pendaftaran calon pemantau tingkat daerah.

“Syarat menjadi pemantau cukup mudah yakni berbadan hukum, nonpartisan dan tentu memiliki perangkat pemantauan di lapangan,” ujar Binos.

Harapannya, pada Pemilu 2024 jumlah pemantau yang mendaftar banyak. Sehingga, semakin banyak pihak memantau proses perebutan kekuasaan tersebut, maka akan semakin baik kualitas pemilu berjalan. Demikian juga hasilnya.

“Sengaja pendaftaran pemantau ini dibuka lebih cepat, sebab 14 Juni 2022 ini, tahapan pemilu sudah dimulai mengacu kepada PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” ucap Binos.

Terhadap para pemantau yang telah mendaftar, Bawaslu nantinya memiliki kewajiban memberikan pembekalan materi pemantauan. Termasuk memberikan akses maupun fasilitas sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan.

“Di akhir, pemantau juga berkewajiban menyampaikan hasil pemantauannya ke Bawaslu,” kata Binos menutup.(add/sep)

0 Komentar