Berdasarkan data pukul 12.00 WIB Senin, terdapat 150.630 hewan yang sakit, dan hewan yang sembuh sebanyak 39.887 ekor.
Adapun hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat 893 ekor, dan yang mati sebanyak 695 ekor. Sebelumnya, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022, pada Rabu (18/5/22) lalu, tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK. Upaya lainnya adalah melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana perayaan Idul Adha dan kurban. (nu/yni)