PMK Berdampak Pada Kenaikan Harga Hewan Kurban

PMK Berdampak Pada Kenaikan Harga Hewan Kurban
PMK Berdampak Pada Kenaikan Harga Hewan Kurban
0 Komentar

Nasional – Mewabahnya penyakit mulut kuku (PMK) mengakibatkan harga hewan kurban untuk Idul Adha naik secara nyata.

Dampak lainnya, ditemui pembatasan lalu lintas hewan kurban karena wabah PMK tersebut.

Yusuf, salah seorang penjual hewan kurban di daerah Subang, Jawa Barat, membenarkan bahwa wabah PMK mengakibatkan stok hewan kurban berkurang dan membuat harganya mlambung tinggi.

Baca Juga:Hati-hati! Model Baru Peredaran Sabu-sabu, Diselipkan dalam Barang ElektronikLengkap! Berikut Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2022

PMK Berdampak Pada Kenaikan Harga Hewan Kurban

“Selain harganya yang melambung, pasokannya juga terbatas. Padahal, pesanan sudah mulai banyak,” ungkap dia saat dihubungi NU Online via telepon, Selasa (14/6/22).

Ia juga mengungkapkan, biasanya sapi dari Provinsi Lampung sudah datang satu bulan menjelang Hari Raya Idul Adha. Tetapi, sekarang pengiriman harus melewati prosedur terlebih dahulu.

“Sekarang untuk pengiriman sapi kita harus mengajukan surat dulu. Padahal, biasanya kapan saja sapi mau datang bisa,” ujar dia.

Mengenai harga, ia menjelaskan, saat ini harga sejumlah komoditas sapi baik sapi lokal maupun persilangan mengalami kenaikan harga menjelang Idul Adha 1443 H.

Rata-rata kenaikan mencapai 20-30 persen dari tahun lalu.

“Tahun lalu sapi dengan berat 250 kg masih bisa diperoleh (dibeli) dengan harga Rp20 juta-21 juta per ekor, sekarang rata-rata Rp24 juta-Rp 26 juta per sapi,” jelas Yusuf.

Kejadian serupa diinformasikan Jajang Ridwan, salah satu calon pembeli sapi di Kecamatan Ciasem, Subang. Akibat naiknya harga beli sapi di tingkat petani, beratnya biaya untuk ikut berkurban pun ikut naik hingga 15 persen.

“Kami juga terpaksa menaikkan iuran hewan kurban untuk warga yang ingin berkurban,” kata Jajang.

Baca Juga:Nihil Hewan Penyakit Mulut dan Kuku, Petugas Pemeriksa Hewan Kurban DisebarTerjunkan 212 Orang dalam Operasi Patuh Lodaya

Ia berpendapat, naiknya pembelian hewan kurban mesti disiasati dengan kenaikan iuran yang harus dikeluarkan warga yang akan berkurban. Karena beban operasional pemotongan dan pembagian jatah daging hewan kurban, dan lainnya tidak bisa dihindarkan panitia hewan kurban setiap tahunnya.

“Alhamdulillah, shohibul kurban memahami itu, tapi ya ada juga yang mengundurkan diri karena kenaikan harga ini,” ujarnya.

Melansir sistem aplikasi siagapmk.id, Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebar di 18 provinsi dan 180 kabupaten di seluruh Indonesia per hari ini, Senin (13/6/2022).

0 Komentar