Pemerintah juga berikan subsidi listrik kepada fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.
Sementara itu, bagi para pelanggan di luar dari golongan pelanggan yang sudah disebutkan di atas maka masuk ke kategori pelanggan non subsidi.
Nah bagi pelanggan yang hendak melihat daftar tarif listrik naik bagi non subsidi bisa diakses sendiri lewat web https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tarif-adjustment.(erz)