Dana Alokasi Umum Tidak Naik, Pemkab Subang Kesulitan Bayar Gaji PPPK?

Dana Alokasi Umum Tidak Naik, Pemkab Subang Kesulitan Bayar Gaji PPPK?
Sekertaris BKAD Kabupaten Subang M Chairil Syahdu
0 Komentar

SUBANG-Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membengkak, tidak diimbangi dengan kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU). Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang memberlakukan save blocking, untuk mengantisipasi pengadaan PPPK yang akan lebih banyak lagi di tahap ke-3.

Sekertaris BKAD Kabupaten Subang M Chairil Syahdu menyebut, pihaknya beberapa waktu yang lalu bersama Sekda Subang menyambangi Kemendikbud, mengenai PPPK. Pengadaan tahap ke tiga PPPK bisa ditahan dahulu mengingat DAU yang diterima Kabupaten Subang, tidak ada kenaikan. “Kita sudah mendatangi Kemendikbud, dan mengeluhkan masalah tersebut. Namun dari Kemendikbud menyatakan, tidak bisa ditunda pengadaan hingga pelantikannya. Kami kebingungan, karena DAU tidak ada kenaikan,” katanya.

Jika dilihat tahun 2022 ini, Chiaril menjelaskan, DAU dari pemerintah pusat ke Kabupaten Subang realisasinya sebesar Rp579 miliar. Dana tersebut kebanyakan digunakan untuk gaji para PNS, disamping untuk pembangunan infrastruktur lainnya. Namun karena ada PPPK, maka DAU tersebut juga untuk pengajian PPPK. “Skemanya kan DAU ditransfer ke kas daerah. Nah, masuknya jadi APBD, untuk bayar gaji PPPK,” jelasnya.

Baca Juga:Rp10 M Untuk 54 Titik Perbaikan Gedung Sekolah di Karawang, PUPR: Pokir Hanya PemagaranMuseum Wisma Karya Subang Mulai Ramai Pengunjung

PPPK di Kabupaten Subang yang sudah dilantik ada sebanyak 1.700 dalam pengadaan PPPK tahap 1 dan 2 yaitu PPPK non guru dan PPPK guru. Penggajian akan dilakukan per bulan Juni 2022 ini, namun akan ada lagi pengadaan untuk tahap 3 yaitu sebanyak 600 lagi. “Mau tidak mau, kita harus siap. Ketika menyambangi Kemendikbud, itu adalah program dari Presiden 1 juta guru,” ungkapnya.

Chairil menegaskan, BKAD dalam waktu dekat akan memberlakukan save blocking. Nantinya mengantispasi dana yang harus dikeluarkan untuk gaji PNS, infrastruktur dan PPPK dari DAU tersebut. “Kita akan lakukan save blocking,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Subang, Hasan Sahroni menyebut, untuk tenaga honorer yang ada di Kabupaten Subang akan diarahkan untuk seleksi PPPK. “Nantinya, untuk di kantor pemerintahan hanya akan ada PNS dan PPPK,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar