SAYA harus mengucapkan selamat kepada Direksi Garuda Indonesia. Lebih khusus kepada dirutnya, Irfan Setiaputra.
Jumat kemarin, Garuda mencapai tahap ”homologasi”. Ia berhasil lolos dari ancaman pailit.
Hari itu para penagih utang sudah melakukan pemungutan suara: hampir 100 persen setuju skema penundaan pembayaran utang yang diajukan direksi Garuda.
Baca Juga:UAS Dijadwalkan Shalat Subuh Berjamaah dan Tabligh Akbar di Masjid Darul Jadid, PasirKareumbi Subang, Ini JadwalnyaCair Lagi! Ini Jadwal Gaji Ke-13 PNS Juli 2022
Homologasi adalah istilah untuk tercapainya kesepakatan perdamaian antara kreditur dan debitur dalam proses peradilan PKPU/pailit.
Itu hebat sekali. Garuda 万岁。Hidup Garuda!
Para penagih rupanya sudah berhitung: kalau Garuda dibangkrutkan mereka malah tidak mendapat apa-apa.
Itulah untungnya punya utang sekalian besar sekali. Apalagi kalau itu perusahaan negara.
Memang, kalau Garuda dipailitkan seluruh asetnya harus dijual. Sangat tidak cukup untuk mengembalikan utang.
Hasil penjualan itu memang harus untuk membayar utang. Tapi tidak dibagi rata. Urutan pertama yang harus dibayar adalah tunggakan pajak. Urutan berikutnya: utang ke bank.
Pajak dan bank harus diutamakan. Dalam UU, itu disebut sebagai kreditur preferensi.
Lalu pesangon karyawan di urutan ketiga.
Habis.
Rasanya tidak ada lagi hasil penjualan aset itu yang masih tersisa untuk para penagih utang.
Baca Juga:Bunuh NovelPERSIB Beri Pernyataan Resmi Perihal 2 Bobotoh yang Meninggal di GBLA
Belum lagi proses sampai aset itu bisa terjual akan sangat lama. Belum tentu selesai dalam 10 tahun.
Maka lebih baik Garuda dibiarkan hidup, mencari uang, sehat, dan akhirnya bisa membayar utang. Mungkin utang itu baru akan lunas dalam 50 tahun. Atau 100 tahun. Tapi akan lunas.
Itu kalau Garuda kembali sehat. Dan bisa memperoleh keuntungan.
Mungkinkah Garuda kembali sehat?
Dengan putusan pengadilan tersebut harusnya bisa. Garuda kini praktis tidak terbebani pembayaran cicilan dan bunga yang berat. Pembayaran cicilan dan bunganya sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Garuda yang baru. Bunganya pun sudah dipangkas.
Garuda justru bersyukur digugat pailit. Apalagi putusan pengadilan itu –berdasar kesepakatan para penagih tersebut– menerima proposal direksi Garuda. Maka penghasilan Garuda tidak banyak lagi dipakai bayar cicilan, sewa, bunga, dan denda.
Pemungutan suara itu harusnya dilakukan tanggal 17 Juni lalu. Tapi Garuda minta mundur 2 hari. Direksi Garuda perlu memastikan jumlah suara yang bisa menerima proposal Garuda melebihi 50 persen.