Dispemdes Subang Cegah Potensi Gratifikasi di Pemerintahan Desa

Kepala Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana
Kepala Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana
0 Komentar

SUBANG-Ada potensi praktik gratifikasi dalam pelayanan di pemerintahan desa. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispemdes) Subang mencanangkan zona integritas di 245 desa.

Kepala Dispemdes Subang Dadan Dwiyana menyampaikan, potensi gratifikasi selalu saja ada dalam pelayanan di pemerintahan desa. Misalnya pelayanan yang berhubungan dengan surat menyurat seperti meminta tanda tangan.

Persoalannya, ada masyarakat yang tidak mau ribet sehingga memberikan sesuatu kepada pihak terkait agar pelayanan cepat.

Baca Juga:Ulin De Situ Wahana Rekreasi Air Tepi DanauWarga Dayeuh Luhur Karawang Pertanyakan Bantuan Stimulan Bencana

Dia mengatakan, budaya masyarakat yang ingin cepat, tidak mau ribet dan ingin didahulukan berujung pada potensi terjadinya praktik gratifikasi.

Dispemdes Subang akhirnya mencanangkan zona integritas di 245 desa. Harapannya untuk meminimalisir praktik gratifikasi.

“Harus ada zona integritas, tapi untuk penerapannya akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Dadan menyampaikan, zona integritas harus mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk dari pemerintahan desa yang harus mendukung.

Berkaitan dengan kemudahan dan kecepatan pelayanan, kata Dadan, ada beberapa desa yang sudah melakukan konsep Smart Desa. Pelayanan dilakukan secara digital. Namun ada saja keterbatasan karena kendala jaringan.

“Sebenarnya Smart Desa itu juga menjadi salah satu sarana pencegah gratifikasi,” pungkasnya.(ygo/ysp)

 

0 Komentar