PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta memusnahan barang bukti (BB) dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Sebanyak 14 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ini hasil ungkap kasus dengan tersangkanya ada dua orang,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskoba, AKP Budi Suheri kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Selasa (21/6).
Menurutnya, tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki tinggi bervariasi mulai dari 3 hingga 5 cm. Adapun tanaman itu ditanam di polybag hitam ukuran sedang dan kecil.
Baca Juga:Telkomsel Ajak Pelanggan Upgrade ke Jaringan 4GSubang Investment Summit Promosikan Kemudahan Investasi
Budi merinci, barang bukti yang dimusnahkan yakni satu batang pohon ganja kering tertanam dalam polybag hitam kecil, dua batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam sedang, dan 11 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam kecil.
“Pemusnahan tanaman ganja ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di pelataran parkir Satreskoba Polres Purwakarta. Pemusnahan dilakukan di hadapan kedua tersangka dan pihak Kejaksaan,” kata Budi menjelaskan.
Dirinya menambahkan, sebagian BB disimpan untuk di pengadilan nantinya.
“Pemusnahan BB ini merupakan suatu keharusan. Hal itu karena untuk mengantisipasi penyalahgunaan BB itu sendiri. Kami berharap masyarakat agar bersama-sama membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.
Dijelaskan Budi Harto, saat itu korban yang diketahui bernama Rahmat Hidadayat (31) warga dusun Krajan, Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, tengah berlibur di Anugrah Water Park Bunder.
“Ketika itu, korban menyimpan barang-barang milikinya di dalam tas warna krem, kemudian tas tersebut disimpan di tempat duduk dekat kolam renang dan ditinggalkan,” kata Budi Harto, Selasa (21/6).