Dirinya menambahkan, setelah korban selesai berenang kemudian mengambil dan memeriksa tas miliknya didapati dompet beserta gawai miliknya hilang.
“Seusai berenang korban mengecek tas miliknya dan diketahui dompet beserta handphone Vivo Y 12 i sudah tidak ada di dalam tas miliknya,” ucap Budi Harto.
Mendapati laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di lokasi yang mengarah kepada pelaku berinisial AP tersebut.
Baca Juga:Telkomsel Ajak Pelanggan Upgrade ke Jaringan 4GSubang Investment Summit Promosikan Kemudahan Investasi
“Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil terungkap dan yang bersangkutan ditangkap ketika berada di rumahnya,” ucap Budi.
Pelaku, sambungnya, ditangkap dengan barang bukti hasil curiannya. Dompet milik korban lengkap dengan isinya berhasil diamankan.
“Kami berhasil mengamankan dompet bertuliskan Levis berwarna coklat berisi KTP, SIM, ATM Maybank milik korban dan STNK Yamaha Jupiter MX bernomor polisi T-3676-YC atas nama korban. Sementara untuk handphone merek Vivo Y 12 i masih dalam pencarian kami,” ujarnya.
Pihaknya pun masih melakukan pengejaran pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah dan mencari keberadaan barang bukti handphone merek Vivo Y 12 i.
“Kami masih lakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Akibat perbuatannya, AP terancam penjara lima tahun sesuai sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tutur Kompol H Budi Harto.(add/sep)