SUBANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang sepanjang Mei-20 Juni 2022 menangani 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni menyebut, dari 12 kasus tersebut 10 kasus di antaranya yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian satu kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, dan satu kasus lagi penyalahgunaan sediaan farmasi.
“Untuk TKP itu tersebar di seluruh Kabupaten Subang, ada di Subang Kota, Pamanukan, Ciasem, Blanakan, Patokbeusi, Tambakdahan, Kalijati, Purwadadi, sampai Ciater,” kata Kapolres kepada awak media di Mapolres, Rabu (22/6).
Baca Juga:Desa Pangsor Wakili Pagaden Barat Ikuti Lomba PKK DesaSering Konsumsi Permen Pelega Tenggorokan? Berikut Dosis yang Tepat dan Efek Sampingnya
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka, dua di antaranya residivis dan satu perempuan.
“Modus operandinya masih sama, transfr, COD, dipetakan melalui google map, ditempel di tempat tertentu, atau tatap muka langsung,” tambahnya.
Sebanyak 11 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara sampai 20 tahun.
Sedangkan satu tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi, dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman pencaranya 10 tahun. (idr/ysp)