Simak! Begini Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah

Simak! Begini Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah
Simak! Begini Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah
0 Komentar

Religi – Hukum berkurban adalah sunnah kifayah, artinya bila dalam satu keluarga sudah ada yang melaksanakannya, sudah cukup menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lain.

Jika tidak ada satu pun dari mereka yang melaksanakan, maka semua yang mampu dari mereka akan mendapatkan imbas hukum makruh.

Kurban dapat berubah menjadi wajib jika terdapat nazar, misalnya seseorang bernazar jika mendapatkan pekerjaan, ia akan berkurban dengan seekor sapi. Saat cita-cita tersebut tercapai, maka wajib baginya untuk mengeluarkan hewan kurban yang ia nazarkan. Pada keadaan demikian, hukum berkurban baginya adalah wajib.

Baca Juga:Tekan Serangan Organisme Pengganggu TumbuhanRingkus 12 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Satu Orang Perempuan Turut Diamankan

Kurban sunnah dan wajib memiliki beberapa persamaan diantaranya dari waktu pelaksanaan, keduanya dilaksanakan pada hari Nahar dan hari-hari tasyriq (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Jika dilaksanakan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban. Terdapat beberapa perbedaan antara kurban sunnah dan kurban wajib berikut diantaranya dari beberapa sumber yang telah dilansir.

Simak! Begini Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah

  • Pertama

Hak mengonsumsi daging bagi yang melaksanakan kurban. Dalam kurban sunnah, diijinkan bagi pelaksana kurban untuk memakannya, bahkan nazar sebagian kecil dagingnya dan memakan sendiri selebihnya.

Namun yang lebih utama adalah memakan sedikit saja untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya. Sementara kurban wajib, yang berkurban haram memakannya, meskipun hanya sedikit tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi secara pribadi. Keharaman memakan daging kurban wajib juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh yang berkurban, seperti anak, istri, dan lain sebagainya.

  • Kedua

Takaran yang wajib disedekahkan. Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, ukuran minimal yang wajib disedekahkan dalam kurban sunnah adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan pada umumnya, misalnya satu kantong palstik daging.

  • Ketiga

Pihak yang berhak menerima. Kurban wajib hanya berhak diterima fakir/miskin, orang yang berkurban dan orang kaya tidak berhak menerimanya. Semuanya termasuk daging, kulit, tanduk dan yang lainnya wajib disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali. Bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir/miskin. (nu/yni)

0 Komentar