SUBANG-Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Kantor BPN Subang, Kamis (23/06). Mengawali sidang panitia tersebut, Kepala Kantor BPN Subang, Joko Susanto A.Ptnh.,M.Si menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penetapan lokasi redistribusi tanah kategori 5 di Provinsi Jawa Barat.
“Kegiatan ini dilaksanakan karena ada perubahan dalam redistribusi tanah yang meliputi 6 desa di 2 Kecamatan. Yaitu Kecamatan Pusakanagara dan Kecamatan Compreng. Desa-desa tersebut adalah Jatimulya, Sukatani, dan Desa Compreng di Kecamatan Compreng, serta Pusakaratu, Gempol, dan Kalentambo di Kecamatan Pusakanagara,” katanya.
Joko menambahkan, target redistribusi tanah di Kabupaten Subang adalah yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat. “Target redistribusi tanah di Subang naik. Dari 1.778 menjadi 2.278 dan menjadikan target resdistribusi tanah Subang adalah yang paling banyak,” tambahnya.
Baca Juga:Soal Koalisi PKS-NasDem, Ini Kata Ketua Fraksi PKS DPRD SubangSilsilah Sunan Gunung Jati dari Pangeran Adipati Pasarean
Joko juga mengungkapkan, terdapat kriteria subjek penerima objek tanah hasil redistribusi. “Tanah tersebut turun temurun kepemilikannya, tidak lebih dari 5 hektare. Bahkan, dari 1.778 mayoritas tanah redistribusi yang merupakan tanah pemukiman, luas rata-ratanya hanya 200 meter persegi,” tambahnya lagi.
Bupati Subang, H Ruhmat yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, rapat ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam memenuhi kebutuhan rakyat Subang. “Rapat ini dilaksanakan untuk menegaskan status tanah masyarakat yang subjek penerima tanah-tanah tersebut harus berasal dari verifikasi dan hasil inventarisasi dan identifikasi,” katanya.
Bupati berharap, dengan adanya program redistribusi tanah ini, kehidupan masyarakat Subang dapat meningkat. “Kita berharap melalui kegiatan redistribusi tanah landreform ini, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Khususnya penggarap tanah, dengan cara membagi tanah pertanian secara adil dan memberi kepastian status tanah yang digarap,” tambahnya.
Bupati dengan tegas menekankan, subjek penerima tanah redistribusi harus warga asli Subang. Mengingat kebutuhan tanah masyarakat Subang, yang masih mendesak dan dilakukan mekanisme agar tanah yang sudah dimiliki tidak bisa diperjualbelikan, dalam kurun waktu tertentu.
“Saya berpesan kepada semuanya, untuk yang menjadi subjek, saya minta khusus yang ber-KTP Subang. Mengingat kebutuhan masyarakat Subang yang masih mendesak. Selain itu, saya pesan agar tanah itu tidak boleh dipindahtangankan dalam kurun waktu tertentu. Jangan sampai warga kita hanya dijadikan kedok oleh orang-orang yang hanya mencari keuntungan,” tegasnya.