SUBANG-Kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu dengan tersangka Popon Supriatin memasuki babak baru. Polisi telah menyelesaikan penyidikan, sehingga kini menjadi kewenangan kejaksaan untuk menangani perkara tersebut.
Kuasa Hukum pelapor, H Enden Septiana SHI MH mengatakan, telah mendapat tembusan informasi bahwa saat ini proses penyidikan telah selesai, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.
Informasi itu tertuang dalam Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Reskrim Polres Subang tertanggal 24 Juni 2022.
Baca Juga:Supermarket Baru Hadir di Subang, Amanda Mart Diresmikan Bupati Hari Ini Bupati Subang Sambut Baik Rayhan Hospital, Berharap Berikan Kontribusi Pelayanan Kesehatan
“Jadi tanggungjawab tersangka dan barang bukti kini ada pada kejaksaan,” ungkap Enden kepada Pasundan Ekspres, Jumat (24/6).
Enden berharap agar perkara dugaan pemalsuan ijazah ditangani dengan segera oleh kejaksaan, agar bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Popon Supriatin dilaporkan ke Polres Subang atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan saat pileg 2019. Sebelumnya persoalan dugaan pemalsuan ijazah juga sudah dilaporkan ke partai. Popon diketahui sebagai kandidat pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Subang dari dapil 2.
Laporan dugaan pemalsuan ijazah ke Polres Subang telah dilakukan pada 20 Nopember 2021 lalu. Tanda bukti laporan Nomor: LP-B/970/XI/2021/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar.
“Kami telah melapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) jo 264 dan 266 KUHP,” ungkapnya ketika itu.
Enden mengatakan, sebelum melapor ke polisi telah melaporkan dugaan pemalsuaan ijazah atas nama Popon Supriatin ke DPD Subang, DPW Jawa Barat dan DPP PAN. Kemudian laporan tersebut ditembuskan juga ke KPU, Bawaslu dan DPRD Subang. “Setelah melapor ke partai, kami juga melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas dugaan pemalsuan ijazah,” ungkapnya.
Enden mengatakan, berdasarkan keterangan dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yamisa Soreang pada tanggal 12 Nopember 2021, bahwa ijazah sarjana (S1) atas nama Popon Supriatin palsu. Atas keterangan tersebut, pihaknya melaporkan ke polisi.(ysp)