JAKARTA-Paham radikal semakin meluas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencium paham itu sudah sampai ke sekolah-sekolah. Disinyalir pengaruh ideologi khilafah telah dibawa ke pondok pesantren (ponpes).
Kementerian PPPA mengecam berbagai bentuk penyebaran doktrin khilafah di tingkat satuan sekolah. Di antaranya melarang hormat pada bendera Merah Putih, tidak mengejarkan mengenai Pancasila sebagai ideologi di Indonesia, peserta didik hanya didogma menghormati bendera KM.
Bahkan sekolah atau ponpes itu tidak memasang foto Presiden. Nahar menegaskan bahwa sikap dan budaya akibat doktrin radikal tersebut telah menanamkan sikap intoleransi kepada peserta didik.
Baca Juga:Petugas Polres Purwakarta Gencar Antisipasi Penyebaran PMK Jelang Idul Adha, Lakukan Pemantauan ke Lokasi Peternakan SapiSering Membunyikan Tulang Leher? Begini Penjelasannya Menurut Dokter
“Sikap intoleransi saat ini sudah masuk di dunia pendidikan. Terbukti dari hasil kajian cepat deteksi dini sikap intoleransi di kalangan pelajar,” jelasnya.
Lebih lanjut Nahar menjelaskan, dalam upaya meminimalisasi doktrin-doktrin ideologi khilafah maupun radikalisme di satuan pendidikan, Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Densus 88 untuk mengarusutamakan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019.(jawa pos/ysp)