JAKARTA– Kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) Binomo yang dilakukan Indra Kenz beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelimpahan tahap II tersebut setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara tahap I lengkap alias P.21. Artinya kasus Indra Kenz akan segera disidangkan.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan pihaknya melimpahkan tahap II kasus penipuan investasi binary option Binomo.
Baca Juga:Petugas Lapas Subang Lakukan Razia, Benda Ini yang Dicari Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Terpesona Ketampanan Sapi Arjuna
Dikatakannnya pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka, yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 24 Juni 2022, pukul 09.00 WIB. Pelimpahan dilaksanakan di Kejari Tangsel.“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan,” katanya.
Diketahui penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil atau P.21 pada Kamis (23/6) pukul 18.20 WIB.
Penyidik kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Selain tersangka Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada kejaksaan, termasuk di antaranya mobil Tesla dan Ferari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.
Menurut Karta, hampir semua saksi perkara Binomo berdomisili di Tangerang Selatan, alasan ini yang menjadikan pelimpahan tersangka untuk segera disidangkan.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyatakan berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
Baca Juga:RS Helsa Karawang Klaim IPAL dan Limbah B3 Dikelola Sesuai StandarJadwal Persikas Subang vs Semen Padang, Uji Coba Jelang Liga 3 Seri 1
“Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).
Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.
Dia menyebutkan Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).