SUBANG-Hakim Pengadilan Negeri Subang, memvonis hukuman pidana selama Tujuh tahun penjara, kepada pelaku pencabulan di Sekolah Dasar Cikaum Kabupaten Subang.
Hakim Ketua Persidangan Erslan Abdilah SH, dalam amar putusannya menerangkan, terdakwa ABD terbukti meyakinkan dan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang Undang RI, Nomor 23 tahun 2002. “Atas hal tersebut terdakwa di jatuhi pidana Tujuh tahun penjara denda Rp3 miliar subsider Enam bulan penjara,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Lucky Maulana AR SH mengatakan, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 10 tahun penjara denda Rp3 miliar subsider Enam bulan penjara. Namun keputusan hakim memvonis Tujuh tahun, pihaknya menerima. “Kami terima putusan Majelis Hakim,” katanya.
Baca Juga:Koalisi Besar Belum Tentu Menang Pilkada Subang, Pengamat: Figur Juga BerpengaruhMobil Maskara, Mobil Serba Guna Bantuan Pemprov Jabar
Dijelaskan Lucky, tim JPU memang menuntut terdakwa dikarenakan terdakwa berbuat tidak seronoh kepada korban. Antara lain, memegang dan meremas payudara korban-korbannya, mencium bibir, memegang kemaluan yang merupakan anak didiknya.
Seharusnya, terdakwa mengetahui program pemerintah dengan perlindungan anak, namun apa yang dilakukan terdakwa membuat korban menjadi trauma. Terdakwa merupakan tenaga pengajar. “Yang memberatkan, juga terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, meskipun fakta persidangan sudah ada,” ungkapnya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pelaku ditangkap usai ada pelaporan dari salah satu orang tua korban karena anaknya dicabuli oleh pelaku. “Kita langsung lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” katanya.(ygo/vry)