Begini Penjelasan Hukum Orang yang Mampu Tapi Tidak Berkurban

Begini Penjelasan Hukum Orang yang Mampu Tapi Tidak Berkurban
Begini Penjelasan Hukum Orang yang Mampu Tapi Tidak Berkurban
0 Komentar

Religi – Kurban dilaksanakan dan dianjurkan bagi umat islam yang mampu. Pahala yang ditawarkan saat berkurban pun sangat besar.

Namun demikian, tidak semua orang yang mampu melaksanakan kurban; bisa jadi karena mempersiapkan untuk kebutuhan tertentu, prioritas hal lain, keengganan, dan lain sebagainya.

Menurut pendapat kebanyakan para ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah hukumnya sunah. Artinya sesuatu yang apabila dilakukan mendapat pahala, bila ditinggalkan tidak berdosa.

Baca Juga:Simak! Begini Penjelasan Tentang Penyakit Bipolar yang Diderita oleh MarshandaKabar Baik untuk Para Pecinta Pedas, Begini Resep Nasi Tempong Khas Banyuwangi

Begini Penjelasan Hukum Orang yang Mampu Tapi Tidak Berkurban

Di antara argumen mayoritas ulama adalah hadits Ibnu Abbas, beliau mendengar Nabi bersabda:

ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ اَلْوِتْرُ وَالنَّحَرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى

“Tiga hal yang wajib bagiku, sunah bagi kalian yaitu shalat witir, kurban, dan shalat Dhuha” (HR Ahmad dan al-Hakim).

Dalam riwayat Imam al-Tirmidzi disebutkan sabda Nabi:

أُمِرْتُ بِالنَّحَرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

“Aku diperintahkan berkurban, dan hal tersebut sunah bagi kalian” (HR al-Tirmidzi).

Dalam haditsnya Ummu Salamah disebutkan bahwa Nabi bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِيْ الْحِجَّةِ  وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعَرِهِ وَأظْفَارِهِ

“Bila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian menghendaki berkurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (untuk tidak dipotong)” (HR. Muslim dan lainnya).

Dapat disimpulkan bahwa hukum meninggalkan kurban bagi orang yang mampu diperselisihkan oleh para ulama.

Menurut mazhab Hanafiyah hukumnya haram (berdosa) sebab berkurban adalah wajib. Sedangkan menurut mayoritas ulama tidak berkonsekuensi dosa, karena berkurban hukumnya sunah (tidak wajib). (nu/yni)

0 Komentar