PURWAKARTA-Jasa Raharja memastikan menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun di ruas jalan Tol Cipularang kilometer 92 wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang terjadi pada Ahad (26/6) malam lalu
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung merespons dengan cepat dan sigap melakukan pendataan kepada para korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang tersebut.
Anung menambahkan, untuk korban yang mengalami luka-luka yang sudah dirawat maupun yang akan menjalani perawatan, diberikan surat jaminan atau Guarantee Letter (GL).
Baca Juga:Pelaksanaan Porprov Jabar Tahun 2022 Tidak Teranggarkan, Terancam Gagal ?Rekomendasi dan Daftar Harga Mobil Murah Dibawah Rp. 50 Juta, Bekas Berkualitas
“Surat Jaminan atau GL itu diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta dan Siloam Hospitals Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka pasca-kecelakaan beruntun tersebut,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, setiap korban berhak mendapat santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar berdasakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bagi korban luka-luka, berhak atas biaya perawatan maksimum Rp20 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017.
“Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan,” ujarnya.
Anung menyebutkan, santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.
“PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” kata Anung tegas.(add/sep)