NASIONAL-Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Maruf Amin tegaskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah mengesahkan pernikahan beda agama yang tidak sejalan dengan fatwa MUI.
Menurutnay, saat masih jadi Ketua Komisi Fatwa MUI, Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 telah disahkan di mana fatwa tersebut menegaskan mengenai hukum dari perkawinan beda agama haram dan tidak sah.
“Kalau dari segi fatwa MUI, putusan PN Surabaya itu tidak sejalan,” kata Kiyai Maruf Amin saat berada di kantor MUI Pusat, mengutip dari laman MUI, Rabu 29 Juni 2022.
Baca Juga:Sengketa Lahan di Dago Elos, Terminal Dago Terancam BermasalahLetkol (Inf) Bambang Raditya Komandan 312/Kala Hitam Kini Jabat Dandim Subang
Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH Cholil Nafis, memberikan usulan peninjauan ulang pada putusan PN Surabaya tersebut.
“Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” ujar pengasuh pesantren Cendekia Amanah Depok ini, melansir dari Viva.
Ia juga menilai bahwa putusan dari PN Surabaya ini cenderung tekstual saat menafsirkan sebuah keabsahan dari perkawinan beda agama.
Kiyai Cholil juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama tidak sah, baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.
“Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) perkawinan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarnnya itu melalui lembaga agama,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak, juga menyampaikan rencana MUI melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, ia juga meminta MA untuk turun tangan langsung memeriksa hakim tersebut.
“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini kontroversi, termasuk pemerintah, bahkan Presiden juga. Ini masalah serius,” tegasnya.(erz)