Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juli
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Ada sejumlah keuntungan dalam program ini, meliputi pembebasan dan pemberian diskon.

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar.

Kedua, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:Warga Subang Lebih Pilih Kambing Dibanding Sapi untuk Kurban, Ini AlasannyaAnggaran Porprov Jawa Barat Dirasionalisasi Rp36 M, Kadisparpora: Masih Debatable

Adapun pengurangan pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut. (1) Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2%, (2) pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4%, (3) pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6%, (4) pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8%, (5) pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo diberikan Diskon sebesar 10%.

Masyarakat juga mendapatkan pengurangan pokok BBNKB I atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa berharap Program Pemutihan dapat menjadi stimulus masyarakat membayar pajak kendaraan lebih awal, karena diberi diskon.

Juga wajib pajak yang terlambat membayar akan  diberi penghapusan denda dan juga masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan diberi bebas pokok dan denda.

Selanjutnya Lovita menyebutkan, terdapat ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak. Sebanyak kurang lebih 118.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak.

“Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain,” katanya.

0 Komentar