Lovita menjelaskan total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 434.000 objek pajak. Sekitar 90% dari total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor. Dia berharap pemilik kendaraan segera melunasi. Terlebih, ada program Pemutihan.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Insentifikasi itu menjadi salah satu cara pemerintah daerah meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.
Untuk itu, P3DW Subang mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif PKB. Dengan demikian, pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan, yakni untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat. Negara menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak.
Baca Juga:Warga Subang Lebih Pilih Kambing Dibanding Sapi untuk Kurban, Ini AlasannyaAnggaran Porprov Jawa Barat Dirasionalisasi Rp36 M, Kadisparpora: Masih Debatable
“Saya berharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan ke depan,” pungkasnya.(ygo/ysp)