Santriwati Korban Pencabulan di Subang Belum Bisa Sekolah

Kepala Dinas DP2KBP3A Subang, Nunung Suryani
Kepala Dinas DP2KBP3A Subang, Nunung Suryani
0 Komentar

SUBANG-Santriwati korban pemerkosaan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Subang, masih perlu pendampingan. Bahkan hingga kini korban masih belum kembali bersekolah.

Satu korban santriwati berusia 15 tahun ini mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Subang.

“Perkembangan kasusnya pelecehan seksual kondisi korban setiap harinya berangsur sudah mulai membaik. Sebelumnya sempat drop banget, korban sekarang sudah bisa makan normal. Ngobrol sama keluarga,” ujar Kepala Dinas DP2KBP3A Subang, Nunung Suryani kepada Pasundan Ekspres, Kamis (30/6).

Baca Juga:11 Hektare Kawasan Pesisir Pantai Utara Jawa Barat TergenangDisdukcapil Subang Sosialisasi Aturan Soal Pencatatan Nama

Menurut Nunung, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendampingan terhadap korban. DP2KBP3A menurunkan pendamping psikolog, untuk kembali memulihkan kondisi fisik maupun psikis dari korban itu sendiri.

“Kami dari DP2KBP3A Subang, sampai dengan saat ini masih melakukan pendampingan psikolog kepada korban. Korban masih belum bisa sekolah,” katanya.

“Belum lama ini juga sudah datang ke kami dari Kementrian Perlindungan Anak bersama dengan Ibu Kapolres juga, untuk mengikuti pendampingan kepada korban. Kami terus melakukan pendampingan intinya,” tutur Nunung menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang santriwati SMA menjadi korban pencabulan sekaligus korban persetubuhan oleh oknum pimpinan pesantren berinisial DAN (45). Kejadian tersebut pelaku lakukan sedari bulan Agustus 2020 hingga bulan Agustus 2021 lalu.

Mirisnya, korban dicabuli dan disetubuhi lebih dari 10 kali. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih merayu korban agar menuruti keinginannya sebagai proses pembelajaran khusus kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah korban menuliskan aksi bejat pelaku di beberapa kertas. Sehingga keluarga korban mengetahui dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022, di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Subang AKBP Sumarni di Mapolres Subang, beberapa waktu lalu.(idr/vry)

0 Komentar