PURWAKARTA-Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Dadi Sadili menanggapi kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Menurutnya, kebijakan baru itu akan memberatkan pemerintah daerah mengingat tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) selama ini dapat membantu mengisi kekurangan jumlah PNS. Jumlah PNS kurang, karena kuota penerimaannya dibatasi dan kuota yang diberikan itu tidak berbanding lurus dengan pegawai yang pensiun.
Baca Juga:Taman Anggur Kukulu Bakal Gelar Turnamen VoliPemdes Mekarwangi Bangun Jalan Cor Beton
“Jumlah non-PNS di kita ada 3.462, terdiri dari THL 3.065 dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) berjumlah 397 orang. Ada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga kan semuanya ditanggung oleh pemda, itu sangat berat,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Dirinya menilai nantinya APBD tidak menutup kemungkinan habis untuk pengeluaran belanja rutin. Ini membuat dilematis. Berkaitan dengan outsourcing pun pada edaran baru mengatur hanya tiga elemen yakni pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
“Belum mengatur non-PNS tenaga administrasi, tenaga kesehatan, tenaga guru itu diperbolehkan atau tidak,” katanya.
Sementara, sambungnya, kaitan dengan tenaga kesehatan, tenaga guru, merupakan pelayanan dasar yang bersentuhan dengan masyarakat.
“Yang mana merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” katanya.
Meski begitu, dirinya mengimbau kepada non-PNS tetap tenang dan bekerja dengan baik karena pihaknya, mungkin juga daerah-daerah lainnya, juga berusaha semaksimal mungkin mencari solusi terbaik.
“Bagaimana pun juga kebijakan itu akan berdampak, salah satunya angka penganguran yang membengkak,” ujar Dadi.(add/sep)