Menanggapi ramainya pemberitaan itu, ACT memberikan jawaban yang disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.
Menurut Ibnu, ACT telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.
“Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar,” jelas Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca Juga:PAN Targetkan 10 Kursi DPRD, Usulkan 63 Daftar Caleg SementaraPetani Milenial Tanam Ribuan Pohon Melon
Sebelumnya dalam laporan investigasi Tempo ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu topik yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.
Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta, sementara pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulan. (fin/yni)